Keuangan yayasan

 Dana Rumah Yatim dan Dana Yayasan Dari mana ? Rumah Yatim Milik siapa ?

1. Dana LPYA (Lembaga Pendidikan Yayasan At-Tarrbiya Pintu air)
dana di peroleh dari Donatur Lingkungan wilayah sekitar, maupun di luar wilayah.maupun via media sosial dan lainya.
selain donatur lingkungan wilayah, kita juga menyebarkan kota kencleng (kotak amal) yang di taruh ke pemilik usaha kotak amal ,dengan presentase 70% untuk pendidikan 20%untuk Wakaf 10% dana operational, yang sebelumnya di tahun 2021 tidak ada dana operasional ,sehingga jika ingin belanja ,atau keperluan anak ytim / pengurus ,uangnya pakai dana pribadi pengurus yayasan ,seperti beli baju seragam pengurus,rapat kerja pengurus ,semua dari patungan / swadaya para pengurus yayasan .karena kita komitmen bahwa ini sosial. dan saat ini Alhamdulilah di sepakati ada dana operasional dengan presentasi 10% dari dana yang masuk dari kotak amal maupun keliling ke warga ,kecuali dana masuk via Transfer kita tidak ambil uang operational.

Untuk apa uang yang masuk baik ke rekening maupun yang dapat dari lingkungan ?

Alhamdullah Saat ini kita saat ini mempunyai anak asuh 63 anak 
setiap pekan anak anak mengikuti belajar di LPYA ,sekali hari mereka mendapatkan Rp25000 
dikalikan 4 minggu menjadi Rp.100.000 dikalikan 63 Anak  = 6.300.000 ,belum termasuk gaji 3 orang pengajar dan kepala Sekolah (LPYA) ditambah makanan/minuman untuk kita berikan pada waktu jam istirahat . Tentang LPYA


2. Dana Rumah Yatim dari mana ?

20% dari pendapatan dia atas dipoin pertama
Donatur khusus Wakaf Rumah Yatim
Sertifikan Wakaf Rumah yatim
dan Media Sosial dan lainya.
dana yang masuk untuk Rumah Yatim tidak ada presentase,semua murni untuk Wakaf pembagunan Rumah yatim. Donatur Wakaf Rumah yatim

Apakah Pengurus Yayasan mendapatkan Gaji ?

pengurus Yayasan yang bertugas ,keliling cari dana maupun tugas Lain misal mengajukan keringanan biaya Anak yatim ke sekolah / mengurus administasi yayasan !, Alhamdulillah semua pengurus tidak mau menerimanya. termasuk buat serangam pengurus / jalan jalan pengurus ,semuanya memakai uang pribadi..sampai jika kami ada acara bersama Anak anak Yatim makanan/minuman yang kita makan tidak diambil dari Donatur yayasan ,karena akad atau donatur tujuannya untuk Anak anak yatim bukan pengurus ,kecuali ada donatur yang bilang untuk pengurus juga yah.jadi semua ada akadnya ,di peruntukan masing masing akad ,tidak tercampur.

Jika Ada Acara Yayasan mengundang warga / tokoh masyarakat uang nya dari mana  ?

Bukan uang dari Donatur ( uang Yayasan)
Alhamdulillah Kami segenap pengurus sangat berhati hati dalam mengelola keuangan karena milik umat
kami semua khawatir  makanan/minuman yang masuk ke perut para undangan maupun pungurus 
termasuk memakan Harta anak yatim.meskipun ada yang bilang tidak apa apa ! kan bagian Amil.

yang dimakan / diminum para undangan / pengurus bukan dana yg masuk ( dana yatim)
Trus dari mana ?

dari para tetangga dan dari para Ibu ibu pengurus ,sehingga hidangan yang kita sajikan adalah murni tidak memakai dana Yayasan .biasanya ibu ibu Yayasan membagikan piring kosong pada H-7 sebelum acara ke para tetangga. dan H1 acara mereka sudah mengembalikan piring yang tentunya ada isinya ,dari mulai makakan ringan,buah / minuman ,dll
sebagian dari dana opertional di poin pertama.

kami kerkomitmen niat Awal kami yaitu Sosial untuk kemaslahatan untuk kaum Muslimin semua,

semoga para pengurus Yayasan terus istiqomah dan amanah 
dan para tetangga selalu sehat dan diberi keberkahan .Aamiin

Rumah Yatim Punya Siapa si ?
Rumah yatim berada dibawah sebuah yayasan At-Tarbiyah Pintu air

Lalu Yayasan At-Tarbiyah Pintu air milik siapa ? 
apakah milik umat ? apakah milik pendiri ? 
apakah milik keluarga ? kemudian tanah yang dibeli dengan donasi umat itu jadi milik siapa ?
Gedung yang dibangun dan sumbangan masyarakat itu tercatat atas nama siapa ?
kalau suatu hari pendiri ,ketua yayasan / pengurus meninggal dunia ,apakah aset tersebut dapat diwariskan kepada anak anak ,pendiri,ketua yayasan atau pengurus ?

disinilah Negara hukum berfungsi ada aturan pembina itu tidak boleh menerima gaji ,tidak boleh menerima keuntungan apapun ,Karena yayasan itu sosial , mungkin ada masyarakat yang berfikir seperti PT (perusahaan ) ada bagi hasil ,bagi hasil adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan ,karena jika dilakukan berati adalah sebuah bentuk tindakan melanggar hukum,jadi secara hukum yayasan tidak ada keuntungan,kalau keuntungan yayasan bisa karena untuk mengembangkan selanjutnya bukan orang orang pengurus yayasan,bukan pembina ( pemilik ) mereka tidak bisa mengambil sebagai keuntungan ,Yayasan bukan PT. kalau PT ada Profit ada keuntungan yang bisa diambil , sedangkan yayasan tidak harus dikembalikan lagi untuk pengembangan ,intinya tidak masuk ke kantongnya para pembina ,para pengurus ,kalau ketua Yayasan gimana ? secara aturan boleh menerima gaji oleh yayasan karena dia akan bekerja dia manusia biasa tetapi harus kesepakat pembina / pemilik Yayasan.

Mungkin ada pertanyaan Lain bisa hubungi admin kami




Share:

0 comments:

Posting Komentar

]

RUMAH YATIM YAYASAN AT-TARBIYAH PINTU AIR

JAKARTA BARAT. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Categories

cinta yatim

Jangan Takut Berbagi

Sedekah bukan dari siKaya kepada Simiskin TAPI Bagi yg MAU

Support Kami